Polisi Bongkar Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kawasan Kelapa Gading

TSK
TSK (Foto : )
Foto Barang Bukti Berupa Uang (Foto: Istimewa)[/caption]“Atas perbuatannya, pelaku SFK (46) beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kawasan Kalibaru guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dalam kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 296 dan 506 KUHPidana berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara lama 1 tahun empat bulan, dan barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian,” ungkap Kanit Reskrim AKP Martua Malau.
(red)