Polisi Bongkar Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kawasan Kelapa Gading

TSK
TSK (Foto : )
Praktik asusila berkedok panti pijat di wilayah Kel. Pegangsaan 2 Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara, dibongkar Polsek Kawasan Kalibaru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam pengungkapannya, pemilik panti pijat laki-laki diamankan inisial SFK (46) serta sejumlah terapis untuk diminta keterangan.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kawasan Kali baru AKP Ahmad Eka Perkasa, melalui Kanit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru, AKP Martua Malau, kepada awak media melalui keterangannya, Selasa, (12/11/2019). Lebih lanjut, Kanit Reskrim AKP Martua Malau menjelaskan kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu Ruko daerah Kelapa Gading Jakarta Utara sering dijadikan untuk tempat prostitusi dengan berkedok Massage (Pemijatan). Atas informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan ternyata benar banyak laki-laki yang keluar masuk di salah satu Ruko
Massage tersebut. Selanjutnya, Senin, (11/11/2019) sekira pukul 22.00 WIB dilakukan penggerebekan di Ruko Massage tersebut dan Berhasil mengamankan laki-laki berinisial SFK (46) sebagai Mucikari, sedangkan wanita inisial SJ dan NS sebagai pelayan seks komersial (PSK). “Dari hasil interogasi, pelaku STK melakukan perbuatan atau pekerjaan sebagai mucikari tergiur dengan penghasilannya, rata-rata 1 (satu) hari ada 5 (lima) pelanggan, dan setiap boking perempuan untuk melayani seks seharga Rp.400 ribu,” ungkapnya. [caption id="attachment_248210" align="alignnone" width="900"]Barang Bukti Telepon Genggam (Foto: Istimewa) Barang Bukti Telepon Genggam (Foto: Istimewa)[/caption] Dari hasil pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti dari PSK NS berupa 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) buah pakaian celana dalam warna abu-abu, 1 (satu) buah BH warna abu-abu, dan 1(satu) buah handphone warna rose gold dan dari wanita PSK SJ Als Ica diamankan 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah BH warna Kuning, 1 (satu) buah celana dalam warna cream, 1 (satu) buah seragam kerja berbentuk dress warna hitam dengan ukuran all size, 1 (satu) buah kondom bekas pakai dan uang tunai sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya dari mucikari SFK diamankan barang bukti 1 (satu) buah handphone warna hitam, 1 (satu) buah handphone warna gold, 1 (satu) unit mesin edisi BCA, 1 (satu) buah kartu atm BCA warna gold, 1 (satu) buah bukti struk transfer atas nama SFK sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna coklat dan 1 (satu) buah kunci ruko milik SFK. [caption id="attachment_248209" align="alignnone" width="900"]Foto Barang Bukti Berupa Uang (Foto: Istimewa) Foto Barang Bukti Berupa Uang (Foto: Istimewa)[/caption] “Atas perbuatannya, pelaku SFK (46) beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kawasan Kalibaru guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dalam kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 296 dan 506 KUHPidana berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara lama 1 tahun empat bulan, dan barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian,” ungkap Kanit Reskrim AKP Martua Malau. (red)