Polisi Tangkap 2 Tersangka Pemberi Dana Penggagalan Pelantikan Presiden

Polda
Polda (Foto : )
Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dari kasus rencana penggagalan pelantikan presiden dan wakil presiden. Hasilnya, polisi kembali menangkap dua orang, yaitu Suci Rahayu, dan lelaki berinisial RA atau Abu Yaksa.Sebelumnya diinformasikan kalau Suci memberikan dana senilai Rp700 juta. Namun, pada pengembangan polisi, Suci hanya mencairkan uang sebesar Rp700 ribu.Dana itu ditransfer kepada tersangka lainnya diduga untuk membeli bahan peluru karet. Nantinya, peluru karet tersebut akan digunakan untuk menyerang polisi pada saat pelantikan presiden dan wakil presiden.Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng menyebut, dana tersebut ditransfer sebanyak dua kali kepada tersangka Samsul Huda (SH), yakni pertama Rp200 ribu, dan berikutnya Rp500 ribu."SR (Suci Rahayu) juga adalah ikut memberikan uang atau sebagai penyandang dana dengan jumlah Rp700 ribu. Pertama (dikirim) Rp 200 ribu, kedua (dikirim) Rp 500 ribu," kata Gede di Polda Metro Jaya, Kamis (24/10/2019).Sama halnya dengan Suci, Gede menyebutkan kalau Abu Yaksa juga berperan sebagai penyandang dana. Kendati, nominal yang disumbangkan dirinya lebih sedikit, yakni Rp75 ribu."Semua dana yang diberikan itu digunakan untuk membeli perlengkapan terkait dengan ketapel bom. Itu baik untuk beli ketapel, karet maupun kayu," jelasnya.Lebih lanjut, kepada polisi keduanya menggunakan dana pribadi untuk mendanai aksi tersebut. Meski demikian, polisi belum mengetahui berapa jumlah dana keseluruhan yang terkumpul."Masih dalam pengembangan. Jadi belum bisa disampaikan seluruh totalnya berapa," kata Gede.Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap keenam tersangka terkait upaya penggagalan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung DPR RI, Minggu (20/10/2019). Mereka adalah Samsul Huda, E, FAB, RH, HRS, dan PSM.
 
Kukun Yudi-Bambang Supriyanto | Jakarta