Ungkap Kematian 1 Mahasiswa Unila, Polres Pesawaran Periksa 3 Saksi

Ungkap Kematian 1 Mahasiswa Unila, Polres Pesawaran Periksa 3 Saksi
Ungkap Kematian 1 Mahasiswa Unila, Polres Pesawaran Periksa 3 Saksi (Foto : )
Polisi bentuk tim khusus untuk mengungkap kasus meninggalnya seorang mahasiswa Universitas Lampung (Unila) saat mengikuti pendidikan dasar UKM Mapala Cakrawala.
Polres Pesawaran membentuk tim khusus pasca meninggalnya Aga Trias Tahta, mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Aga meninggal  saat mengikuti pendidikan dasar mahasiswa pencinta alam (Diksar Mapala) Cakrawala Unila di Gunung Betung, Pesawaran, Lampung, pada 25-29 September 2019. Tim khusus telah menerima laporan dari keluarga korban tentang adanya dugaan tindak penganiayaan yang dialami Aga Trias Tahta hingga meninggal . Selain Aga, ada 3 mahasiswa Universitas Lampung lainnya mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya sehingga mereka harus dirawat di rumah sakit. [caption id="attachment_234415" align="alignnone" width="1366"]
Polisi Bentuk Tim Khusus Ungkap Kematian 1 Mahasiswa Unila Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggor. (Foto: ANTV/Pujiansyah).[/caption]

Baru Terima Dua Laporan

Kepala Kepolisian Resort Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggor mengatakan, pihaknya baru menerima dua laporan kasus penganiayaan berikut bukti hasil visum rumah sakit dari keluarga korban. “Sudah ada laporan masuk ke kami dari pihak keluarganya Aldi (korban) yang sudah melapor terkait anaknya dianiaya. Terus untuk keluarga korban yang meninggal dunia (Aga) sampai saat ini belum melapor. Akan tetapi kami sudah melakukan tindakan untuk membuat laporan polisi model A sebagai dasar kami untuk melakukan kegiatan ke penyidikan,” katanya. [caption id="attachment_234416" align="alignnone" width="900"] Polisi Bentuk Tim Khusus Ungkap Kematian 1 Mahasiswa Unila Mahasiswa Unila, korban dugaan penganiyaaan oleh seniornya. (ANTV/Pujiansyah).[/caption] Sejauh ini, tim khusus yang dibentuk telah memeriksa tiga mahasiswa yang diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya, saat Diksar Mapala  Cakrawala Unila. “Kami sudah membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini dan saya berharap kepada pihak-pihak terkait agar kooperatif membantu kami dan jangan sampai menghalang-halangi penyidikan kami. Untuk perkara ini, kami akan mengenakan Pasal 170 juncto 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP,”  kata Popon. Ttim khusus akan memanggil panitia penyelenggara kegiatan Diksar Mapala Cakrawala Universitas Lampung, untuk diperiksa terkait kasus tersebut. Pujiansyah | Bandar Lampung, Lampung