Polisi Tangkap Tersangka Pencuri Puluhan Motor Pecatan TNI

Polisi Tangkap Tersangka Pencuri Puluhan Motor Pecatan TNI
Polisi Tangkap Tersangka Pencuri Puluhan Motor Pecatan TNI (Foto : )
Polisi tangkap
pencuri motor pecatan TNI yang telah mencuri puluhan motor korban dan kerap beraksi di wilayah Serang, Banten
newsplus.antvklik.com- Tim Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan motor alias curanmor yang kerap beraksi di wilayah Cikande, Serang, Banten.Pelaku berinisial MS merupakan pecatan anggota TNI yang kerap mencuri motor dengan modus berpura-pura berburu di perkebunan warga.Pelaku MS ditangkap tim Satreskrim Polres Serang karena terlibat aksi pencurian. Pria yang berasal dari Desa Bantar Panjang, Kecamatan Cikeusal ini diciduk Polisi karena telah mencuri puluhan sepeda motor korban.Pelaku yang dipecat dari anggota TNI tahun 2017 dan memiliki pangkat terakhir Praka dalam menjalankan setiap aksi kejahatannya bersama rekannya MH. MH meninggal lantaran dihakimi massa saat penangkapan.Modus yang dilakukan pelaku MS dan MH mereka berangkat dengan menggunakan sepeda motor ke lokasi yang dituju seperti kebun atau aliran sungai untuk mencari target curian.Biasanya motor yang dicuri para pelaku adalah motor yang ditinggal warga di pinggir kebun atau ditinggal mancing di sungai.Setiap beraksi kedua pelaku membawa senapan angin untuk pura-pura berburu, namun saat korban lengah pelaku dengan cepat mencongkel kunci kontak motor korban dengan menggunakan kunci letter T.Adapun lokasi yang menjadi target pencurian kedua tersangka sebagian besar di wilayah Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Serang, Banten.Berdasarkan dari pengakuan tersangka MS terungkap tersangka juga  pernah mencuri motor di wilayah Cikande, Kibin, Kragilan, Carenang, Pontang, Cikeusal, Bandung, Pamarayan bahkan hingga wilayah Kota Depok.“Dari tangan tersangka Polisi mengamankan sebanyak dua puluh enam unit sepeda motor hasil curian serta kunci T yang digunakan tersangka untuk mencuri,” terang Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan.Polisi juga mengamankan mesin gerinda yang digunakan untuk merusak nomor rangka dan mesin kendaraan. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Siti Marufah | Serang-Banten