Polisi Tangkap Dua Pelaku Penipuan Online Jaringan Internasional

PENIPUAN ONLINE
PENIPUAN ONLINE (Foto : )
Pelaku sendiri ditangkap petugas di sebuah apartemen di daerah Jakarta sesaat setelah petugas mendapat laporan dari korban,”
Jelas Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.Hingga kini Polisi masih mengembangkan kasus penipuan
online guna memburu tersangka lainnya yang terkait dengan kasus penipuan online yang telah merugikan banyak korban. Sementara kedua pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan  junto Undang-Undang I-T-E dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.  Edi Cahyono | Malang | Jawa-Timur