PTUN Banten Putuskan Kecamatan Serpong Harus Beri Informasi yang Diminta Masyarakat

PTUN Banten Putuskan Kecamatan Serpong Harus Beri Informasi yang Diminta Masyarakat
PTUN Banten Putuskan Kecamatan Serpong Harus Beri Informasi yang Diminta Masyarakat (Foto : )

Sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang terkait Informasi Publik atas perkara sengketa informasi di Kecamatan Serpong di putuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Serang selasa, (16/07/2019).

newsplus.antvklik.com - Sidang keberatan atas putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Banten yang telah memutuskan bahwa betul tidak ada catatan jual beli girik C 913 di kantor Kecamatan Serpong seperti informasi yang diminta Rusli Wahyudi selaku pemohon dan Kecamatan Serpong selaku termohon yang di akukan banding oleh pihak Kecamatan Serpong. Dalam sidang putusan banding putusan senggeta informasi fublik Untuk perkara 21/G/KI/2019/PTUN.Srg, berlangsung di Ruang sidang utama PTUN serang dipimpin oleh Majelis Hakim Indra Kesuma Nusantara, SH, M. Ferry Irawan, SH, MH, dan Elfiany, SH, M.Kn.

serta Panitera Pendamping (PP) Sopiah, SH. Sidang sempat mengalami dua kali skors lantaran adanya pemberkasan yang harus di lengkapi oleh termohon dan pemohon telah diputuskan menolak permohonan pemohon (Kecamatan Serpong) atas bandingnya putusan yang telah di keluarkan Komisi Informasi Publik (KIP) Banten dan menguatkan keputusan KIP bahwa Rusli Wahyudi berhak mendapatkan informasi dari pihak kecamatan serpong terkait informasi yang dimintanya.

"Ya kami mengucapkan terima kasih karna majlis hakim telah melihat secara jernih dan telah memutus seadil adilnya, bagaimana kami ini yang hanya memohon informasi ini harus berjuang sedemikian beratnya bertahun tahun hanya untuk menanyakan informasi apakah ada jual beli girik kami di kecamatan, sekali lagi terima kasih majlis hakim."

Kata Sutarman Wahyudi kuasa Rusli Wahyudi sebagai pemilik tanah, saat ditemui media, usai sidang di PTUN Serang, selasa (16/07/2019). Dirinya berharap, dengan adanya putusan sidang dari PTUN Serang yang di menangkan oleh dirinya terkait informasi yang dimintai dari Kecamatan Serpong dapat diterima oleh Kecamatan Serpong khususnya Pemkot Tangerang Selatan.

"Saya harap kecamatan serpong, dan Ibu Airin selaku walikota dapat membuka hatinya tidak mempersulit lagi, tidak melakukan kasasi, karna yang kami minta hanya informasi bu, kami tidak memohon sesuatu yang membahayakan negara, kami hanya meminta informasi yang menjadi hak kami." Jelasnya.

Sementara itu Sekertaris jendral (Sekjen) Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Agus Muldya Natakusumah yang mendampingi dalam sidang menegaskan, keputusan sidang di PTUN yang menguatkan keputusan KIP padahal yang diminta hanya informasi, namun masalah ini telah hampir satu tahun berjalan.