Izin Operasi Pabrik Korek Api Tidak Diketahui Oleh Pemda Sumut

Izin Operasi Pabrik Korek Api Tidak Diketahui Oleh Pemda Sumut
Izin Operasi Pabrik Korek Api Tidak Diketahui Oleh Pemda Sumut (Foto : )

antvklik - Kebakaran terjadi di pabrik korek api gas di dusun II, Desa Sambirejo, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, dan akibat kebakaran itu, 30 orang dinyatakan tewas, dan lima diantaranya merupakan anak-anak.

Korban tewas karena terjebak di salah satu ruangan, lantaran tak bisa meloloskan diri dari kobaran api yang cepat membesar. Gubernur Sumatera Utara Edi Rahmayadi mengatakan, kasus ledakan pabrik korek api di Kabupaten Langkat, yang menewaskan banyak korban jiwa itu, hingga kini kasus tersebut masih dalam proses pengusutan pihak berwajib.

Edi juga mengaku kecewa, karena sudah sekian lama ada perusahaan beridiri di tengah masyarakat, namun tidak diketahui oleh pemerintah daerah, sehingga Edi akan merencanakan pemerikasaan seleruh kelengkapan izin operasi pabrik perakitan macis di Kabupaten Langkat.

Terkait izin operasi pabrik korek api naas tersebut, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi angkat bicara, dan mengaku kasus pabrik maut tersebut masih dalam proses pengusutan oleh pihak berwajib baik dari pemerintah daerah maupun pihak kepolisian, sehingga belum bisa dipastikan pabrik korek api berdiri secara legal atau ilegal.

Dirinya menilai pemerintah daerah setempat seolah seperti tutup mata, dan tidak mengetahui adanya sebuah pabrik perakit macis berbahan gas yang berpotensi bahaya, dan kini telah terbukti sudah menelan banyak korban jiwa. | Zulfahmi | Medan | Sumatera Utara |