Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel

Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel
Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel (Foto : )
akan dilanjutkan dengan materi pembuktian pokok perkara. Rencananya, proses meja hijau itu akan dilaksanakan pekan depan."Sidang lanjut ke pokok perkara, ditunda seminggu ke depan, Selasa 26 Maret 2019 pukul 09.00 WIB," kata Hakim Joni.Ratna tak berkomentar panjang lebar mengenai penolakan eksepsinya. Sebab, dia akan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang berjalan."Ya kalau mau dibilang hati saya menerima ya tidak. Tapi kan yang mempunyai palu bukan saya. Ya kami ikutin aja prosesnya," kata Ratna.Kasus
hoax
Ratna Sarumpaet bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Kepada sejumlah tokoh, Ratna mengaku dianiaya  orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.Namun tiba-tiba, Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.