Terbukti Gelapkan Pajak, Cristiano Ronaldo Dipenjara

Terbukti gelapkan pajak, Cristiano Ronaldo dipenjara
Terbukti gelapkan pajak, Cristiano Ronaldo dipenjara (Foto : )
Pengadilan N
egeri Spanyol di Madrid menyatakan Cristiano Ronaldo terbukti melakukan penggelapan pajak selama empat tahun, sejak 2011 hingga 2014 dengan total senilai €14.768.897 (Rp238,7 miliar)
newsplus.antvklik.com - Cristiano Ronaldo mengaku bersalah atas kasus penggelapan pajak di Spanyol dan dijatuhi hukuman penjara 23 bulan yang ditangguhkan, serta denda sebesar €17 juta.Meski dihukum, CR7 tidak akan menghabiskan waktu 23 bulan di balik jeruji besi, karena menurut hukum Spanyol, orang yang terkena sanksi penjara di bawah dua tahun, hanya akan menjalani masa percobaan. sehingga Ronaldo tidak akan menjalani hukuman penjara, kecuali melakukan pelanggaran lagi.Ronaldo yang telah menyetujui kesepakatan dengan jaksa penuntut dan otoritas pajak, harus hadir di pengadilan untuk menandatangani perjanjian.Kehadiran bintang Juventus bersama sang kekasih Georgina Rodriguez, di pengadilan Madrid, mengundang puluhan media dari berbagai negara.Kehadiran Ronaldo tersebut atas penolakan permintaan Ronaldo kepada hakim, untuk menghadiri sidang lewat video atau masuk pengadilan melalui pintu belakang.Ronaldo dituduh menipu pihak berwenang sebesar £12,9 juta dalam pajak yang belum dibayar antara tahun 2011 dan 2014. Kala itu ia masih bermain untuk Real Madrid sebelum akhirnya pindah ke Juventus pada musim panas tahun lalu.Jaksa juga menuduh bahwa, penyerang fenomenal tersebut, secara palsu melaporkan pendapatan yang berasal dari tempat tinggalnya, dan itu telah sangat mengurangi tarif pajaknya.Mantan rekan setim Ronaldo di Real Madrid, Xabi Alonso, juga berada di pengadilan pada hari Selasa, dengan tuduhan menipu otoritas pajak. Alonso melaporkan bahwa pendapatannya selama di Spanyol hanya berkisar £2 juta antara tahun 2010 dan 2012.Alonso membantah melakukan kesalahan dan mengatakan kepada wartawan, "Ya, semuanya baik,"  ketika Alonso tiba di Madrid.Editor: Abdul Hadi