Baiq Nuril Maknun Kirim Surat Penundaan Eksekusi Dirinya ke Mahkamah Agung

Kejaksaan Paksa Eksekusi Baiq Nuril Maknun, Tim Kuasa Hukum Lakukan Perlawanan
Kejaksaan Paksa Eksekusi Baiq Nuril Maknun, Tim Kuasa Hukum Lakukan Perlawanan (Foto : )
www.antvklik.com
- Tim Kuasa Hukum Baiq Nuril Maknun, terpidana Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) menyatakan akan melakukan perlawanan hukum, jika pihak Kejaksaan memaksa melakukan eksekusi terhadap kilennya hanya berdasarkan petikan keputusan, bukan berdasarkan salinan putusan Majelis Hakim Kasasi karena hal ini dinilai bertentangan dengan undang-undang.Menurut Joko Dumadi, anggota Tim Kuasa Hukum Baiq Nuril Maknun, langkah tempuh dilakukan setelah pihaknya menerima surat rencana ekseskusi dari Kejaksaan Negeri Mataram, pada Rabu (21/11) mendatang.Setelah salinan putusan diterima, selain menempuh langkah hukum jangka panjang berupa Peninjauan Kembali (PK), sejumlah langkah hukum lainnya akan dilakukan seperti permohonan penundaan eksekusi.“Sejumlah alasan penundaan penahanan adalah kondisi psikologis Nuril, termasuk alasan ketiga anaknya yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu dan pelaksanaan Pilkades, dimana ia sebagai salah satu Panitia Pemilihan,” katanya.Surat permohonan penundaan eksekusi sebanyak 2 lembar yang sudah ditandatanganinya tersebut, Sabtu (17/11) ini, dikirimkan ke Mahkamah Agung. Saat menandatangani, ia didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya dan sejumlah aktifis perempuan yang mendukung dirinya.Kasus Baiq Nuril Maknun menjadi magnet simpati masyarakat luas karena ia adalah korban dalam kasus pelecehan seksual. Dirinya merasa dilecehkan atas telepon dari mantan atasannya bernama Muslim, yang bekerja sebagai Kepala Sekolah di Mataram, Nusa Tenggara Barat.Dalam pembicaraan telepon, mantan atasannya menceritakan kehidupan seksualnya. Ia dianggap menyebarluaskan rekaman pembicaraan tersebut karena mantan bosnya merasa aibnya disebarluaskan. Ia pun dilaporkan ke polisi.Mantan pegawai honorer ini terancam kembali dipenjara dan terkena denda sebesar Rp 500 juta akibat terjerat Pasal 27 Ayat 1 UU ITE tentang penyebaran informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.Dijelaskan Joko, pihaknya akan melaporkan balik si mantan bos dari kliennya, sebagai pelaku pelecehan, untuk menguatkan upaya peninjauan kembali.“Gerakan selamatkan Nuril juga akan menjadi upaya lain untuk memberikan pendampingan kepadanya untuk memberikan rasa keadilan untuk Nuril yang selama ini terabaikan. Pengumpulan koin dan gerakan selamatkan Nuril juga akan serentak dilakukan di hampir 10 lebih wilayah di Indonesia,” tandasnya. Laporan Herman Zuhdi dari Mataram