Korban Perampasan Tanah Datangi Jumpa Pers Menteri ATR/BPN

korban perampasan tanah
korban perampasan tanah (Foto : )

Padahal dia tidak pernah menjualnya. lantas bagaimana pula pemilik girik yang dirampas tanahnya? Menurut Manaek Hutabarat, mantan aktivis 98 yang kini Pejabat BPN sebetulnya, ada keputusan Menteri Agraria No 12 Tahun 2016 yang menyatakan BPN bisa membatalkan Sertifikat jika terbukti cacat administrasi tanpa harus melewati jalur pengadilan.

Surat keputusan tersebut belum dibatalkan. jadi tergantung kepala kantor pertahanannya berani atau tidak,"ungkapnya kepada penulis pekan lalu.

Manaek juga menegaskan reforma agraria akan menjadi percuma jika para pejabat BPN nya masih membela yang bayar bukan membela yang benar.

Bekas aktivis Forkot ini juga telah menggunakan Keputusan menteri tersebut untuk membatalkan HGB yang dinilainya cacat administrasi. Namun kewenangan untuk membatalkannya ada di tangan Kakanwil BPN.

" Saya sudah kirim ke Kakanwil, entah kakanwilnya masih belum selera. Padahal kepastian hukum perlu loh,"ungkapnya. Selain korban tanah bersertifikat, ada juga korban perampasan tanah yang berstatus girik datang ke lokasi acara Menteri Sofyan Djalil.

Sutarman Rusli sudah melaporkan kasus girik ayahnya ke polisi. Ternyata tanahnya di kawasan Serpong tersebut saat ini dikuasai konglomerat. Sementara Keluarga Engkong Sukra bin Meran hingga kini masih menunggu jawaban dari Kantor pertahanan Bekasi mengenai status tanahnya yang dikuasai secara sepihak oleh Marunda Ceneter.

Padahal dalam buka warkah SHGB 51  yang dimiliki perusahaan tersebut tidak tercantum nama Sukra bin Meran. BPN Tanah Sukra bin Meran tercata menunggu Keputusan (MK) dalam Bukus Desa Pantai Makmur.