Lyra Virna Dipanggil Polda Metro Jaya Karena Akan Dikirim Ke Kenjari

Lyra Virna Dipanggil Polda Metro Jaya dan Akan Dikirim Ke Kenjari
Lyra Virna Dipanggil Polda Metro Jaya dan Akan Dikirim Ke Kenjari (Foto : )

Lyra Virna dipanggil Polda Metro Jaya hari Kamis 11/11/2018 terkait berkasnya yang sudah lengkap dan diserahkan ke Kejari Bekasi Kota.

"Iya memang diagendakan ya, hari ini kita agendakan untuk tahap ke dua, ya akan kita kirim tersangka dan barang buktinya ke Kejari Bekasi Kota", ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Argo yuwono di Polda Metro Jaya.

Lyra Virna yang tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Lasty Annisa sebagai pemilik Ada Tour dan Travel, bakal diserahkan ke Kejari Bekasi Kota beserta barang bukti.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Lyra Virna belum terlihat kehadirannya di Polda Metro Jaya oleh awak media yang menunggu sejak lama. "Tapi sampai sekarang belum dapat informasi kedatangannya yang bersangkutan, nanti kalau sudah hadir yang sesuai dengan jadwal pemanggilan, akan segera kita kirim ke Kejaksaan Bekasi Kota", jelas Kombes Pol Raden Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Argo yuwono menyatakan pihak Polda Metro Jaya telah memberikan surat pemanggilan Lyra Virna dan menyatakan penyidikan sudah selesai sehingga berkas sudah masuk P21, selanjutnya kasus Lyra sudah menjadi kewenangan pihak Kejari Bekasi Kota.

"Kita memanggil yang bersangkutan ya, artinya bahwa kita memberitahukan penyelidikan sudah selesai, dan sudah dinilai oleh Kejaksaan bahwa itu lengkap, sebagai tanggung jawab penyidik ya P21, kita harus mengirimkan tersangka dan barang buktinya", ungkapnya lagi.

Untuk diketahui, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Lyra sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 13 Maret 2018. Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Lyra curhat melalui Instagram soal biro perjalanan haji Ada Tours and Travel. Lyra kemudian dipolisikan oleh Lasty Annisa pada 19 Mei 2017.

Berselang beberapa hari, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Lasty sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan. Polisi menyatakan hasil penyidikan, Lasty memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Lasty dilaporkan oleh Lyra pada 8 Juni 2017. Lasty dituduh telah menggelapkan uang Lyra untuk perjalanan umrah dirinya dan suaminya, Fadlan Muhammad. Tim Liputan Sudarmanto dan Handi Febrian Dari Jakarta.