Jessica Iskandar dan Erick Iskandar di Tuding Gelapkan Uang Hasil Bisnis, Begini Ceritanya

Jessica Iskandar dan Erick Iskandar di Tuding Gelapkan Uang Hasil Bisnis, Begini Ceritanya
Jessica Iskandar dan Erick Iskandar di Tuding Gelapkan Uang Hasil Bisnis, Begini Ceritanya (Foto : )
www.antvklik.com
- Aktris Jessica Iskandar dan kakaknya Erick Iskandar dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus penipuan yang dituduhkan oleh Martin Pratiwi selaku pelapor.Kasus bermula dari kerja sama bisnis kosmetik kecantikan yang didirikan tahun 2016, Martin Pratiwi selaku pemodal mewakili CV Pratiwi Aesthetic Care membuat perjanjian kerjasama Lip Cream Matte dengan Jessica Iskandar selaku Icon Brand Image Produk tersebut, sedangkan Erick Iskandar selaku memasarkan produk tersebut.Dari kesepakatan, hasil keuntungan bisnis dibagi bersama melalui rekening bersama yang mereka buat, namun hingga saat ini Martin Pratiwi mengatakan belum ada uang yang masuk ke rekening bersama akan tetapi produk yang dibuat sudah terjual."Jadikan produk itu sudah disana, setelah disana itu baru mereka ngabarin, kalau produk sudah di mereka, jadi gak dari awal maksudnya kalau produk mau ditaruh di tempat mereka gitu", ujar Martin Pratiwi saat menceritakan awal mula perkara terjadi."Terus setelah itu dia mengatakan kalau produk akan dijual ke Lunadari saja ya, maksudnya secara offline", sambung Martin Pratiwi.

Jessica Iskandar dan Erick Iskandar di Tuding Gelapkan Uang Keuntungan yang Tidak Dibagikan

Erick menjual produk tersebut dengan partai besar, sebab ia selaku distributor, pihak Martin Pratiwi mengetahui hal tersebut secara investigasi"Kita investigasi dijual melalui online jadi disebar ke beberapa distributor, kita sudah check gitu, memang mereka jual dengan partai besar, tapi ternyata uang itu gak masuk ke rekening gak tau masuk kemana, intinya uang gak masuk ke rekening bersama", ucap Martin Pratiwi.[caption id="attachment_145982" align="aligncenter" width="915"] Jessica Iskandar dan Erick Iskandar di Tuding Gelapkan Uang Hasil Bisnis, Begini Ceritanya[/caption]Didampingi kuasa hukumnya bernama Teddy Hartanto, Martin menjelaskan mengalami kerugian lebih dari 1 miliar. "kalau yang sudah tanda tangan pas bulan Mei itu kita kan ada tawar menawar yah untuk membayar gitu yah, dia mampu membayar sebesar Rp 381.911.417,- ditambah hasil keuntungan bulan Maret dan April sebesar Rp. 25.128.000,- kalau dihitung keseluruhan itu meliputi modal seluruhnya ya 1 miliar lebih", ucap Martin Pratiwi.Martin Pratiwi juga mengaku pernah memberi somasi, namun tak ada penyelesaiannya, sehingga dirinya memberanikan diri melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada tanggal 20 Februari 2018, dan hingga kini kasusnya dilimpahkan ke Polresta Jakarta Barat.Tim Liputan Sudarmanto dan Handi Febrian dari Jakarta.