FKMTI: Selain Tangkap Kawanan Mafia Tanah, Tangkap Juga Dong Penadahnya

Sekretaris FKMTI bersama korban mafia tanahk Polisi Tangkap Penadah Tanah dari Mafia Tanag
Sekretaris FKMTI bersama korban mafia tanahk Polisi Tangkap Penadah Tanah dari Mafia Tanag (Foto : )
Kalau tanah milik rakyat dibayar uang kerohiman itu namanya gaya kumpeni. Negara harus membantu penyelesaian dengan membentuk Komisi Pemberantasan Mafia Tanah yg punya kewenangan eksekusi
” ujar Agus.Sebelumnya, Polda Metro Jaya  merilis penangkapan sebelas
mafia tanah  yang melibatkan aparat desa hingga camat di Tarumajaya, Bekasi. Menurut Agus, Engkong Sukra tidak tahu, apakah kawanan mafia tanah yang baru ditangkap tersebut yang menjual tanahnya. Namun Agus menegaskan, para pemilik tanah asal yang suratnya digelapkan mafia tanah, secara hukum seharusnya kembali menjadi milik yang bersangkutan.Menurut Agus, Engkong Sukra hanya meminta polisi membantunya agar tanah miliknya yang dikuasai Marunda Center segera dikembalikan kepadanya.Agus Menjelaskan Sukra Bin Meran yang beralamat di Kp. Kebon Kelapa R.T. 002/R.W. 005 Desa/Kelurahan Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi merupakan pemilik tanah atas dasar Girik C 227/127 Persil 44 DII seluas 2.744 Ha atas nama saya Sukra Bin Meran.Agus Muldya yang pernah ditugaskan membebaskan Sandera di Filipina ini mengungkapkan,  Engkong Sukra telah bertemu Kepala ATR/BPN Kabupaten Bekasi Deni Santo pada 4 Juli 2018 lalu.  Kakantah Bekasi didampingi   Kepala Seksi  Pengukuran,  Kepala Seksi Persengketaan,  Kepala Seksi Hukum dan Kepala Seksi Infrastruktur.Sementara, Sukra didampingi oleh  Tjahyo Widyanto Mantan Direktur Pengukuran ATR/BPN yang sekarang bertugas di Kantor Staf Kepresiden (KSP). Hasil pertemuan  ditemukan sejumlah  fakta tnah atas dasar Girik C 227/127 Persil 44 DII seluas 2.744 Ha atas nama Sukra Bin Meran tidak pernah diperjualbelikan atau dihibahkan .Hal itu dibuktikan masih adanya  bukti Girik, surat letter C yang dikeluarkan Kelurahan  serta bukti-bukti pembayaran PBB hingga tahun 2017. Selain itu juga ada surat keterangan dari Kepala Kelurahan yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah benar milik Sukra Bin Meran yang tercatat dalam rincikan desa.Berdasarkan buku rincikan Desa Segara Makmur,Kecamatan Tarumajaya Kewedanan Kabupaten Bekasi pada tanggal 15 Desember 1980 yang telah diukur dan digambar oleh Moh Djen.  Kepala Desa Segaramakmur H Sadiyan, Ketua Kampung II Nalih dan Rohim Kantil, menulis  dalam buku rincikan Persil / Blok Bugel No. 44/Dlll tidak tercantum Nomor Carakan 53 dengan luas 27.468M atas nama Emuh  yang menjadi alas dasar terbitnya SHGB 51.Dalam pertemuan tersebut juga terungkap,  Girik C 227/127 terbukti tidak termasuk dalam  SHGB51 karena persil dan letter C-nya berbeda. Setelah diteliti oleh BPN dalam buka warkah yang dibacakan oleh Kasi Persengketaan Bapak Didin, SHGB 51 hanya mencakup :–Tanah milik Sri Sulianti seluas 19.500 m2,Tanah milik Firmansyah seluas 21.660 m2 dan Tanah milik Euh seluas 20.915 m2. Namun P.T Multi Karya Hasil Prima menguasai secara sepihak tanah milik Sukra Bin Meran yang jelas-jelas pemiliknya berbeda dengan pemilik dalam SHGB 51.Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Sukra juga telah berkirim surat kepada  Presiden  Jokowi , Menkopolhukam, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat agar memberikan perlindungan Hukum dan bantuan kepadanya .  Engkong Sukra juga meminta BPN  membatalkan SHGB 51 tersebut karena terbukti cacat administrasi. Sebab,  SHGB 51 terbit berada di atas tanahnya yang belum pernah dijual dan dipindahtangankan.