Praperadilan Ditolak, Status Luna Maya dan Cut Tari Masih Tersangka

Praperadilan Ditolak, Status Luna Maya dan Cut Tari Masih Tersangka
Praperadilan Ditolak, Status Luna Maya dan Cut Tari Masih Tersangka (Foto : )

Kasus yang melibatkan tiga artis ini bermula saat sebuah video yang menampilkan adegan tidak senonoh menghebohkan masyarakat. Kemudian Polri menetapkan Ariel sebagai tersangka pada 22 Juni 2010 dan divonis 3.5 tahun oleh Pengadilan Negeri Bandung, karena dinilai bersalah melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi pada 31 Januari 2011. Sementara kasus Luna Maya dan Cut Tari terkubur ketika Ariel mulai masuk ke kajaksaan.

Padahal, keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (2/7/2010). Polisi menjerat keduanya dengan pasal 282 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang asusila. Laporan Sudarmanto dan Handi Febrian dari Jakarta