Ini Dia Keputusan Hakim Atas Kasus Narkoba Fachri Albar

Kondisi Sidang Putusan Kasus Narkoba Fachri Albar
Kondisi Sidang Putusan Kasus Narkoba Fachri Albar (Foto : )
Artis Fachri Albar jalani sidang putusan atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan olehnya pada bulan Februari 2018 lalu. Sekitar pukul 16:00 WIB Fachri didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di jalan Ampera Raya Jakarta Selatan.
 
Tak berselang beberapa lama sidang pun dimulai, setelah membacakan berkas perkara dan legalitas kronologi atas kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Fachri Albar, Majelis Hakim yakni Asiadi Sembiring langsung membacakan putusan untuk Fachri Albar.
 
Fachri dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
 
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu untuk diri sendiri dan menerima penyerahan psikotropika tanpa surat resmi dari dokter," kata Hakim Asiadi saat membacakan amar putusan.
 
Atas kasus ini Fachri Albar dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Asiadi Sembiring dan dijatuhi hukuman untuk menjalani rehabilitasi di rumah sakit ketergantungan obat selama 7 bulan dipotong masa tahanan yang sudah dijalani Fachri Albar sejak bulan Februari lalu.
 
"Menghukum terdakwa Fachri Albar untuk menjalani rehabilitasi sosial selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta," kata Hakim Asiadi lagi dalam putusan.
 
Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman 9 bulan kurungan rehabilitasi potong masa tahanan. JPU menilai perbuatan Fachri dapat dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Fachri Albar Usai Sidang Putusan Kasus Narkobanya
 
Terkait putusan yang lebih ringan dari JPU tersebut disebabkan oleh Majelis Hakim yang mempunyai pertimbangan untuk memberi keringanan pada Fachri. Diantaranya seperti sikap sopan Fachri saat sidang, penyesalan Fachri usai mengkonsumsi narkoba, serta usia Fachri yang dinilai masih bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki kesalahan.
 
Pihak Fachri pun sempat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk memberi tanggapan atas putusan dakwaan, namun baik Fachri Albar maupun kuasa hukumnya menerima putusan dari Majelis Hakim.
 
Sekedar untuk diketahui bahwa Fachri Albar terseret perkara narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan pukul 07.00 WIB, oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018.
 
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik sabu seberat 0,8 gram, tiga belas butir Dumolid, satu butir Camlet dan beberapa alat hisap atau bong.
 
 
Laporan Sudarmanto dan Handi Febrian dari Jakarta.