Usai Dijatuhi Vonis, Bharada E Ungkap Pesan Haru untuk Keluarga Brigadir J

Bharada E saat sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan.
Bharada E saat sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

 

Kemudian, Richard menyampaikan rasa terima kasihnya kepada keluarga almarhum, terutama kepada ayah dan ibunya lantaran sudah memberikan maaf yang tulus kepada Richard.

"Yang kedua titip ucapan terimakasih kepada ibunda Yoshua pada ayahnya Yosua yang telah memberikan maaf. Itu dia titipan yang selalu saya sampaikan," ucap Hasto.

"Sehat-sehat menerima keputusan itu dengan tulus," imbuh dia. 

Sebagaimana diketahui, putusan vonis untuk Richard Eliezer dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.