Pembunuh Adik Sepupu, Mama Muda Pengedar Obat Terlarang, Bekuk! Zona Merah

Pembunuh Adik Sepupu, Mama Muda Pengedar Obat Terlarang, Bekuk! Zona Merah (Foto Ilustrasi)
Pembunuh Adik Sepupu, Mama Muda Pengedar Obat Terlarang, Bekuk! Zona Merah (Foto Ilustrasi) (Foto : )

Kasus pembunuhan sadis menggegerkan publik Banjarnegara. R, 9 tahun, warga Desa Wanareja, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, ditemukan tak bernyawa di kawasan hutan pinus.

Siapakah gerangan si pelaku? Adalah W, 18 tahun, kakak sepupu R. W yang kecanduan bermain game online, jengkel mendapati HP-nya rusak. Melihat HP milik R, W lantas menyusun skenario jahat. Ia mengajak R memancing di sungai di dalam hutan. R, tak menaruh curiga. Dengan memakai sepeda motor, W berjalan menyusuri hutan bersama R. Tatkala beristirahat, W pamit mencari air untuk R.

Namun, bukannya mengambil air, W justru menjemput golok yang sudah disiapkan untuk menghabisi R. W kemudian mengajak R berjalan lebih jauh ke dalam hutan. Saat keduanya tiba di tepi jurang, W langsung mencekik hingga membacok R. Tak pelak, R seketika mati!! Golok lantas dibuang W tak jauh dari TKP pembunuhan. Setelah itu, W kembali ke rumah seolah tak terjadi apa-apa. Orang tua R yang mendapati anaknya tak kunjung pulang, melapor polisi untuk mencari keberadaan R. Tim Satreskrim Polres Banjarnegara bergerak cepat.

Kurang dari 24 jam, polisi sukses membekuk W di rumahnya. Sementara itu, Satresnarkoba Polres Banjaranegara menciduk AJ, 27 tahun, ibu dua anak pengedar obat-obatan terlarang. Penangkapan mama muda ini berawal dari informasi 2 pengguna obat terlarang yang kedapatan memiliki 24 butir Eximer. F menyebut AJ sebagai penjual obat terlarang tersebut. Polisi lantas memburu dan menciduk AJ di rumahnya di Parakancanggah, Kecamatan Banjarnegara.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa seribu lebih obat jenis Eximer dan Yarindo. AJ mengaku membeli barang haram tersebut dari toko online sejak November 2021. Obat-obatan itu dijual sepuluh butir per paket dengan wilayah edar seluruh Banjarnegara. Dari penjualan itu, AJ bisa meraup keuntungan hingga empat setengah juta rupiah per paket. Selain mengedarkan, AJ turut mengkonsumsi untuk meningkatkan rasa percaya diri.

Akibat perbuatannya, AJ harus berpisah dengan kedua buah hatinya. Kini, ancaman lima tahun penjara menanti AJ.

Simak aksi serunya dalam Zona Merah “Pembunuh Adik Sepupu, Mama Muda Pengedar Obat Terlarang, Bekuk!” Tayang tengah malam, pukul 01.00 WIB hanya di ANTV!