Polisi Tetapkan Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita Hingga Tewas Sebagai Tersangka

Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita Hingga Tewas Sebagai Tersangka (Foto : antvklik-Pujiansyah)


Tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp12 juta.

"Untuk unsurnya pasal 310 ayat 4, setiap orang yang mengendarai kendaraan karena lalainya menyebabkan meninggal dunia. Jadi unsurnya sudah terpenuhi," beber Kompol Ikhwan.