Lapor Polisi Karena Tanah Diserobot Mafia Tanah, Malah Menadah Tanah Rampasan Mafia Tanah

Lapor Polisi Karena Tanah Diserobot Mafia Tanah, Malah Menadah (Foto : Istimewa)

Antv – Jumpa pers itu berlangsung singkat saja, karena memang tak banyak data yang bisa diungkap. Digelar pada hari Jumat (26/5), sekitar pukul 15:00 WITA, itulah kali pertama PT Inti Cakrawala Citra [ICC] buka suara, setelah tanah tempat berdirinya bangunan Indogrosir miliknya di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulawesi Selatan, ditutup paksa dengan timbunan batu gunung oleh ahli waris Tjoddo.

Penutupan yang terjadi pada Senin (22/5) pagi hingga Kamis (25/5/2023) siang itu, membuat Indogrosir harus stop operasi selama empat hari.

Selama itu pula, tak ada kabar apa pun yang dirilis keluar oleh PT ICC, selaku perusahaan pemilik Indogrosir, hingga akhirnya menggelar jumpa pers pada Jumat [26/5/2023], atau sehari setelah aparat berwenang di Makassar membongkar paksa timbunan batu yang menutup lahan bangunan Indogrosir.

Dalam jumpa pers itu, tampil Inriwan Widiarja. Legal Manager PT ICC ini mengatakan, tanah di Kilometer 18, yang diklaim hak kepemilikannya oleh ahli waris Tjoddo, itu dibeli secara sah dan lunas oleh PT ICC.

“Transaksi jual beli dilakukan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Hak Guna Bangunan [SHGB] 21970 Kelurahan Pai, atas nama ahli waris Tjonra Karaeng Tola,” tutur Inriwan.

Ia kemudian mengungkapkan pula, bahwa sebelum transaksi jual beli berlangsung, pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah instansi berwenang di Makassar, terkait sengketa kepemilikan tanah tersebut antara ahli waris Tjoddo bin Lauma dan ahli waris Tjonra Karaeng Tola.
 
“Hasil pengecekan menyatakan, bahwa bukti-bukti berupa surat rincik dan dokumen lain yang didalilkan oleh ahli waris Tjoddo tidak berkekuatan hukum, dan pemilik bidang tanah saat itu adalah ahli waris dari Tjonra Karaeng Tola,” ujar Inriwan.

Tanah itu pula yang pada 2016, menurut Inriwan, telah dialihkan kepemilikannya kepada PT ICC.

“Proses pembelian dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan peralihan tanah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegas Inriwan.   

Menilik pengakuan Inriwan tadi, bisa dipastikan: bahwa SHGB 21970 Kelurahan Pai yang disebut Inriawan sebagai bukti kepemilikan dalam transaksi jual beli antara PT ICC dengan ahli waris Tjonra Karaeng Tola, adalah SHGB 21970 terbitan 13 April 2016.

SHGB ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar, dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar, Achmad Kadir.

Di SHGB 21970 terbitan 13 April 2016 ini pula, tertulis data:  PT ICC Berkedudukan di Jakarta Utara 21/08/2014”.

Tanggal ini dipastikan adalah tanggal berlangsungnya transaksi jual beli tanah Kilometer 18, antara PT ICC dan ahli waris Tjonra Karaeng Tola.

Tanggal itu juga bertepatan dengan terbitnya SHM 25952, dengan nama pemegang hak: Annie Gretha Warouw, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar, Achmad Kadir.

Nama Annie Gretha Warouw sendiri, sebelumnya tertulis di SHM 490/1984 Bulurokeng sebagai pemegang hak atas tanah di Kilometer 20.