Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Kasus Keracunan Sekeluarga di Bekasi

Polisi pasag garis polisi di TKP sekeluarga keracunan Bekasi. (Foto : Polres Metro Bekasi)

AntvPolisi mengungkapkan kasus dugaan keracunan yang membuat tiga orang dalam satu keluarga tewas di Bekasi merupakan tindak pidana. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Benar peristiwa ini adanya suatu tindak pidana," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 17 Januari 2023.

Sebagai bukti adanya tindak pidana dalam kasus ini, sebanyak tiga orang ditangkap polisi. Mereka diyakini merupakan terduga pelaku. Hingga kini, ketiganya masih diperiksa secara intensif. Trunoyudo belum merinci lebih jauh terkait hal tersebut.

"Ada tiga orang (yang sudah diamankan)," katanya.

Sebelumnya dilansir dari Viva.co.id, tiga dari lima orang yang tinggal di sebuah kontrakan di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, dinyatakan meninggal dunia.

Mereka diduga mengalami keracunan. Polisi menemukan sejumlah muntahan makanan di dekat tubuh para korban yang ditemukan tergeletak di dalam rumah.

Korban yang meninggal atas nama AM (35), RAM (21) dan MR (19). Korban meninggal diketahui memiliki hubungan darah yakni ibu dan anak. Mereka tercatat sebagai warga Cianjur dan telah dimakamkan di kampung halamannya.