Polres Lampung Selatan Ungkap Tambang Emas Ilegal di Katibung

Polres Lampung Selatan gelar konpers ungkap tambang emas ilegal. (Foto : Istimewa)

Antv –Kepolisian Resor Lampung Selatan melakukan penindakan hukum terahadap pelaku tambang emas ilegal di Desa Sidomukti Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Penangkapan tambang emas ilegal tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra setelah mendapat informasi mengenai adanya keberadaan aktifitas tambang illegal di wilayah Desa Sidomukti, Katibung, Kabupaten Lampung Selatan pada Rabu (4/1/2023).

Saat berada dilokasi penindakan di Dusun Sinar Laut Desa Sidomukti, Katibung ditemukan adanya aktivitas galian tambang emas terdiri dari tiga titik lubang tambang dan 4 orang pekerja.

“Dari hasil introgasi yang dilakukan terhadap empat orang pekerja tersebut diperoleh informasi bahwa tempat pengolahan hasil tambang berada di dusun teluk harapan”, Kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat konferensi pers di halaman belakang Polres Lampung Selatan pada Jumat (6/1/2023).

Dari penelusuran yang dilakukan di lokasi galian penambangan emas di Dusun Teluk Harapan Desa Sidomukti polisi mendapati 18 besi tabung gelondongan yang digunakan untuk mengolah batu hasil tambang untuk menjadi emas.

Polres Lampung Selatan menetapkan tiga orang tersangka atas kasus galian tambang illegal tersebut yakni SH (53) warga Bekasi Jawa Barat dan A (54) warga Salpoan Jawa Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Satu orang lagi berinisial EP (52) warga perum way kandis kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung. Ia dikenakan pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.