Polisi Akan Periksa Saksi Ahli Terkait Kasus Konten Prank Baim Wong

Baim Wong dan Paula Verhoeven. (Foto : Viva)

"Penanganan perkara laporan palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 220 KUHP dengan terlapor BW, proses penanganan perkara masih berjalan. Dan dalam waktu dekat kami juga akan melakukan gelar perkara untuk menetukan status penanganan perkara," ujar Irwandhy.

Kemudian, tak hanya itu, saat ini polisi juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berhubungan dengan konten prank KDRT.

"Kami juga meminta keterangan dari saksi ahli," kata dia.