Penjual Sisik Trenggiling Seharga 1,4 Milyar Dibekuk Polisi

Sisik trenggiling seharga 1,4 milyar yang disita polisi (antv / Pujiansyah) (Foto : )

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (antv / Pujiansyah)[/caption]Pelaku kini ditahan di Polda Lampung, atas perbuatannya  pelaku terancam pasal  21 undang-undang ri nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan laut. dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara denda 100 juta rupiah. Pujiansyah | Bandarlampung, Lampung