MK Austria Batalkan UU yang Larang Anak-anak Pakai Jilbab

demo larangan jilbab austria reuters (Foto : )

Mahkamah Konstitusi (MK) Austria telah membatalkan undang-undang yang melarang anak-anak perempuan berusia di bawah 10 tahun mengenakan jilbab di sekolah.
MK Austria menyatakan, undang-undang yang melarang anak-anak perempuan berusia di bawah 10 tahun mengenakan jilbab di sekolah adalah tidak konstitusional dan diskriminatif.“Apa yang disebut larangan jilbab di sekolah dasar dicabut karena tidak konstitusional," kata Ketua MK Austria Christoph Grabenwarter.Dalam pernyataan putusannya, MK menegaskan undang-undang itu bertentangan dengan prinsip kesetaraan terkait dengan kebebasan beragama, berkeyakinan dan hati nurani.Aturan larangan jilbab bagi anak perempuan  yang berusia kurang dari 10 tahun disahkan pada Mei 2019 oleh koalisi terdahulu dari Partai Rakyat (OeVP) yang berhaluan tengah kanan dan Partai Kebebasan (FPoE) yang ekstrim kanan.Belakangan, dua orang tua siswa mengajukan uji materi UU itu ke MK hingga akhirnya dikabulkan MK.Kanselir Austria, Sebastian Kurz yang konservatif, dikenal bersikap keras mengenai imigrasi.Sikapnya secara signifikan beririsan dengan sikap Partai Kebebasan, yang menyatakan Islam tidak punya tempat di tengah masyarakat Austria.Sementara juru bicara kedua partai ketika itu telah menjelaskan bahwa undang-undang tersebut menarget penutup kepala.Namun, naskah UU itu berupaya menghindari tuduhan diskriminatif dengan menyebut melarang baju yang dipengaruhi oleh agama atau ideologi yang berkaitan dengan menutup kepala.Akan tetapi, MK menyebut bahwa yang banyak dipahami adalah undang-undang itu menarget penutup kepala yang dikenakan umat muslim di Austria.

Disambut Baik

Partai Rakyat dan Partai Kebebasan sendiri memang telah menyatakan bahwa penutup kepala yang dikenakan anak-anak Sikh, atau kippa, yang dikenakan umat Yahudi, tidak terimbas undang-undang tersebut. Menanggapi putusan MK,  Menteri Pendidikan Austria, Heinz Fassmann dari Partai Rakyat, mengatakan bahwa kementeriannya akan mencatat putusan dan memperhatikan argumen-argumennya.”“Saya menyesal karena anak-anak perempuan tidak memiliki kesempatan untuk menempuh sistem pendidikan yang bebas dari paksaan,” kata Heinz.Namun dalam pernyataannya, MK menyebut, keberadaan UU itu bukannya mendorong pembauran, tapi malah dapat mengarah pada diskriminasi.Ini karena berisiko mempersulit anak-anak perempuan muslim mengakses pendidikan dan secara sosial mengucilkan mereka.Sementara, IGGOe, sebuah lembaga yang diakui resmi sebagai perwakilan komunitas Muslim Austria, menyambut baik putusan tersebut. Disebutkan, MK telah mengakhiri politik larangan yang populis.“Kami tidak menerima sikap meremehkan terhadap perempuan yang memutuskan tidak mengenakan jilbab. Tetapi kami juga tidak dapat menerima pembatasan kebebasan beragama kaum perempuan muslim yang mengenakan jilbab yang mereka pahami sebagai bagian integral dari praktik keagamaan yang mereka jalani,” kata Ketua IGGOe Umit Vura.VOA Indonesia