Komplotan Rampok Berpistol Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi

RAMPOK MINIMARKET (Foto : )

beserta peluru, satu unit mobil sebagai  dan sejumlah kawat plastik yang digunakan untuk menyandera para korbannya.“Para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP Tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, tegas Kapolres Semarang, AKBP Adi Sumirat. Aditya Bayu | Semarang-Jawa Tengah