Sindikat Pengedar Narkoba Lintas Jabodetabek Ditangkap Polisi

TANGSEL NARKOBA 1 (Foto : )

Sindikat pengedar narkoba jenis sabu dan ganja ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan di lokasi persembunyiannya masing masing. newsplus.antvklik.com- Tujuh Tersangka pengedar narkoba yang kerap bertransaksi sabu di jalur lintas Jabodetabek ditangkap Polisi. Dari tangan para pengedar, Polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 424,5 gram dan ganja kering seberat 5,129 kilogram.Berbekal laporan dari masyarakat, tujuh tersangka yang tergabung dalam sindikat narkoba lintas wilayah Jabodetabek serta kerap bertransaksi narkoba dan menjualnya ke kalangan mahasiswa, pelajar dan warga berhasil ditangkap Polisi.Ketujuh tersangka pengedar narkoba ditangkap Polisi di lokasi persembunyian mereka yang terpisah berikut barang bukti narkoba sabu dan ganja, siap edar.Guna mengelabui Polisi, para sindikat pengedar narkoba ini menyembunyikan sabu di dalam kotak pembersih telinga. Sementara ganja kering dibungkus menggunakan koran yang disembunyikan di luar rumah.Selain sabu seberat 424,5 gram dan ganja kering siap edar seberat 5,129 kilogram ini, Polisi juga mengamankan sebuah timbangan dan satu telepon genggam yang dijadikan sebagai alat bertransaksi narkoba oleh para pengedar.Kasat Narkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno menjelaskan, para sindikat pengedar narkoba ini kerap melakukan transaksi di jalur lintas wilayah dan biasa menjual narkoba di kalangan mahasiswa, pelajar dan masyarakat umum. "Kini sindikat narkoba telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tangerang Selatan, masing-masing pengedar dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal hukuman mati dan denda maksimal 10 milyar rupiah,” terang Kasat Narkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno Milhan Wahyudi | Tangerang Selatan-Banten