www.antvklik.com - Seorang pedagang di Pasar Gisting, Tenggamus, Lampung, Epen Ependi (40), dibekuk polisi lantaran menanam 3 batang tanaman ganja di pot bunga berukuran 30 cm, yang ditaruhnya di dalam kamar mandi rumahnya.Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat diringkus, ayah dari 3 anak ini mengakui jika tanaman beserta biji ganja yang disimpan dalam kertas adalah miliknya.Biji ganja, menurut Epen, didapatnya sekitar 6 bulan lalu dari seseorang yang tinggal di Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus. Nantinya, ganja akan dikonsumsi oleh dirinya sendiri.
Tanam Pohon Ganja di Kamar Mandi, Pedagang di Pasar Gisting Dibekuk
Minggu, 14 Oktober 2018 - 10:29 WIB
Baca Juga :