Lyra Virna Dipanggil Polda Metro Jaya Karena Akan Dikirim Ke Kenjari

Lyra Virna Dipanggil Polda Metro Jaya dan Akan Dikirim Ke Kenjari (Foto : )

Lyra Virna dipanggil Polda Metro Jaya hari Kamis 11/11/2018 terkait berkasnya yang sudah lengkap dan diserahkan ke Kejari Bekasi Kota.

"Iya memang diagendakan ya, hari ini kita agendakan untuk tahap ke dua, ya akan kita kirim tersangka dan barang buktinya ke Kejari Bekasi Kota", ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Argo yuwono di Polda Metro Jaya.

Lyra Virna yang tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Lasty Annisa sebagai pemilik Ada Tour dan Travel, bakal diserahkan ke Kejari Bekasi Kota beserta barang bukti.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Lyra Virna belum terlihat kehadirannya di Polda Metro Jaya oleh awak media yang menunggu sejak lama. "Tapi sampai sekarang belum dapat informasi kedatangannya yang bersangkutan, nanti kalau sudah hadir yang sesuai dengan jadwal pemanggilan, akan segera kita kirim ke Kejaksaan Bekasi Kota", jelas Kombes Pol Raden Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Argo yuwono menyatakan pihak Polda Metro Jaya telah memberikan surat pemanggilan Lyra Virna dan menyatakan penyidikan sudah selesai sehingga berkas sudah masuk P21, selanjutnya kasus Lyra sudah menjadi kewenangan pihak Kejari Bekasi Kota.

"Kita memanggil yang bersangkutan ya, artinya bahwa kita memberitahukan penyelidikan sudah selesai, dan sudah dinilai oleh Kejaksaan bahwa itu lengkap, sebagai tanggung jawab penyidik ya P21, kita harus mengirimkan tersangka dan barang buktinya", ungkapnya lagi.

Untuk diketahui, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Lyra sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 13 Maret 2018. Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.