BNPB: Sehari, Gunung Anak Krakatau Erupsi 576 Kali.

BNPB: Sehari, Gunung Anak Krakatau Erupsi 576 Kali. (Foto : )

www.antvklik.com - Hampir setiap hari, Gunung Anak Krakatau yang terletak di Selat Sunda Provinsi Lampung meletus. Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melaporkan sudah terjadi erupsi sebanyak 576 kali, selama sehari, pada Sabtu (18/8/2018).Tinggi letusan erupsi yang terjadi selama 24 jam dari Pukul 00.00 WIB – 24.00 WIB bervariasi mulai dari 100 meter hingga 500 meter dari puncak kawah, dengan amplitudo 23-44 mm dan durasi letusan 19-255 detik.Kepala Pusat Data, Informasi dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan letusan disertai lontaran abu vulkanik, pasir, lontaran batu pijar dan suara dentuman. Secara visual pada malam hari teramati sinar api dan guguran lava pijar. Hembusan berlangsung 80 kali kejadian, amplitudo 5-30 mm dengan durasi 10-80 detik.Dikatakan Sutopo, pada Sabtu (18/8/2018) pukul 18:09 WIB, terpantau di Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau PVMBG, terjadi letusan dengan tinggi kolom abu setinggi sekitar 500 m di atas puncak atau sekitar 805 meter di atas permukaan laut. Kolom abu berwarna hitam, dengan intensitas tebal, condong ke arah utara. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 42 mm dan durasi sekitar 2 menit 33 detik.“Ini adalah letusan yang terbanyak kedua, sejak adanya peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau pada Senin (18/6/2018). Letusan terbanyak adalah sebanyak 745 kali letusan pada Sabtu (30/6/2018), kemudian letusan terbanyak kedua sebanyak 576 kali pada Sabtu (18/8/2018),” katanya.Dijelaskan Sutopo, meski pun terjadi letusan sebanyak 576 kali, namun tidak ada letusan besar yang menimbulkan dampak merusak. Letusan yang terjadi hanya kecil namun beruntun. Letusan tidak berpengaruh pada jalur penerbangan dan jalur pelayaran di Selat Sunda.Ia menambahkan tidak ada peningkatan status Gunung Anak Krakatau, statusnya masih tetap level II atau Waspada sejak ditetapkan pada Kamis (26/1/2012). Status waspada artinya aktivitas vulkanik di atas normal, sehingga erupsi dapat terjadi kapan saja.  Tidak membahayakan, selama masyarakat tidak melakukan aktivitasnya di dalam radius 2 km.