Aplikasi SIGNAL, Terobosan Baru POLRI Untuk Layanan Pajak Kendaraan

Suasana Antrian Pemilik Kendaraan di Kantor Pelayanan Samsat
Suasana Antrian Pemilik Kendaraan di Kantor Pelayanan Samsat (Foto : Viva)

Antv – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan aplikasi SIGNAL kepanjangan dari Samsat Digital Nasional. Aplikasi ini untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan via daring. 

Layanan pembayaran itu meliputi pembayaran pengesahan STNK Tahunan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Peluncuran aplikasi SIGNAL itu diresmikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Bandung, Jawa Barat pada Selasa 14 Maret 2023. 

Dalam sambutannya, Listyo menjelaskan bahwa kehadiran SIGNAL merupakan jawaban pada era digital sekaligus untuk mewujudkan transparansi. Tak hanya SIGNAL, Listyo menyebut bahwa POLRI berencana untuk mengembangkan STNK Elektronik pada masa mendatang. 

"Saat ini perpanjangannya menggunakan online, tapi ke depan kita sedang mengarah ke perpanjangan online dan STNK elektronik, ini yang kita sedang siapkan," kata Jenderal Listyo Sigit 

Prabowo Listyo pun menjelaskan bahwa sebelumnya Korlantas POLRI telah lebih dahulu menerbitkan e-AVIS, sebuah aplikasi khusus untuk ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM) 

img_title
Logo Aplikasi SIGNAL Korlantas POLRI. (Foto: Samsatdigital.id)

Soal aplikasi SIGNAL itu sendiri, dikutip dari laman Samsatdigital.id, aplikasi SIGNAL memanfaatkan pangkalan data kendaraan bermotor POLRI, pangkalan data induk kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, serta sistem informasi pajak ranmor yang dikelola oleh seluruh Badan Pendapatan Daerah Provinsi. 

Semua pangkalan data terintegrasi secara nasional menjadi sebuah sistem kecerdasan buatan, yang memungkinkan pemilik kendaraan bermotor melakukan verifikasi identitas melalui fitur pencocokan wajah sesuai dengan data KTP Elektronik di pangkalan data Kemendagri.