Istri Minta Cerai dari Suami, Bagaimana Menurut Islam?

Istri Minta Cerai dari Suami, Bagaimana Menurut Islam?
Istri Minta Cerai dari Suami, Bagaimana Menurut Islam? (Foto : Ilustrasi - infokua.com)

Antv – Secara umum dipahami bahwa yang memutuskan perceraian atau menjatuhkan talak merupakan hak suami. Adapun istri tidak bisa mencerai atau menjatuhkan talak kepada suaminya. 

Namun, istri meminta atau menuntut bercerai dari suaminya seringkali terdengar, termasuk yang sering menimpa para selebritas. 

Bagaimanakah Islam menjelaskan masalah ini?

Sesungguhnya telah datang hadis Rasulullah saw. yang berisi ancaman yang keras dari Sang Pembuat syariat terhadap istri yang menuntut lepas dari ikatan nikah tanpa alasan yang diperbolehkan. Dari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda,

الْجَنَّةِ رَائِحَةُ عَلَيْهَا فَحَرَامٌ بَأْسٍ مَا غَيْرِ فِى طَلاَقًا زَوْجَهَا سَأَلَتْ امْرَأَةٍ أَيُّمَا

“Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.”(HR Abu Daud dan Tirmidzi)

Haram mencium wanginya surga di akhirat kelak, itulah sanksi yang akan diberikan kepada seorang istri. Ini artinya ia tidak akan dapat mencium wangi surga di akhirat kelak, padahalsurga itu sangat harum dan wanginya dapat tercium dari jarak yang sangat jauh.

Bila demikian halnya, sangatlah merugi orang yang diharamkan mencium aroma wangi surga nan semerbak. Naudzubillahi min dzalika.

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Kedatangan berita yang berisi tarhib (menakut-nakuti atau mengancam) istri yang minta cerai dari suaminya, dibawa kepada keadaan yang si istri minta cerai tanpa ada sebab yang menuntut hal tersebut.” (Fathul Bari, 9/314)

Lalu apakah yang dimaksud dengan ‘alasan yang tidak diperkenankan’ seperti tersebut dalam hadis, مَا بَأْسٍ غَيْرِ مِنْ? Yaitu, si istri meminta cerai bukan karena ia berada dalam suatu kesempitan atau kesulitan yang sangat, yang memaksanya untuk meminta berpisah. (Tuhfah al-Ahwazi, Kitab ath-Thalaq, Bab “Ma Ja’a fi al-Mukhtali’at”).

Misalnya, ia tidak sanggup hidup dan bersabar bersama suaminya karena sifat fisik atau akhlak suami yang sangat buruk dan sangat sulit pula untuk dapat diperbaiki.

Hadis marfu‘ lain riwayat Uqbah bin Amir ra. menyebutkan,

ان المختلعات و المنتزعات هن المنافقات

“Sesungguhnya wanita-wanita yang melepaskan dirinya dan memberikan harta kepada suaminya agar diceraikan, mereka adalah orang-orang munafik.” (HR Thabrani dalam Al Kabir, dalam Shahihul Jami‘)

Ada pula hadis lain yang menjelaskan hal ini, dari Tsauban ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda,

اَلْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ

“Al-Mukhtali’at adalah munafik.”(HR Tirmidzi dinyatakan sahih dalam ash-Shahih al-Jami’)

“Tsabit pun menceraikannya.” (HR Al-Bukhari).

Yang dimaksud al-mukhtali’at adalah istri yang minta khuluk dan minta cerai dari suami tanpa alasan yang diperkenankan. Mereka dikatakan munafik, yakni bermaksiat secara batin dan menampakkan ketaatan secara zahir.

Ath-Thibi rahimahullah mengatakan bahwa ucapan ini merupakan bentuk mubalaghah, yang sangat ditekankan dari berbuat demikian.