Ini Alasan Kapolri Tetapkan Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Direktur PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita
Direktur PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita (Foto : ig @pt_lib)

Antv – Tragedi Kanjuruhan pecah setelah pertandingan Liga 1 2022/2023 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu 1 Oktober 2022 malam.

Kekalahan Arema FC dari rival bebuyutannya itu membuat banyak Aremania turun ke lapangan dan kemudian direspons oleh petugas keamanan yang memukul mundur disertai tembakan gas air mata ke arah tribune stadion.

Kepanikan karena gas air mata pun membuat banyak suporter yang sesak napas dan terinjak-injak ketika berusaha meninggalkan tribune stadion. Akhirnya 131 orang meninggal dunia karena insiden tersebut.

 

img_title
Tragedi Maut Kanjuruhan, Kapolri Pimpin Investigasi. (Foto : Tangkap Layar)

 

Buntut dari Tragedi tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan nama Akhmad Hadian Lukita sebagai salah satu dari enam tersangka tragedi tersebut. Kapolri mengumumkan nama-nama tersangka itu di Mabes Polri pada Kamis 06 Oktober 2022 malam WIB.

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Akhmad Hadian Lukita, ditetapkan menjadi salah satu tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan korban.

Dalam pengumumannya itu, Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan mengapa Dirut PT LIB turut menjadi tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Akhmad Hadian Lukita, selaku Dirut PT LIB, dinilai lalai karena tidak memverifikasi Stadion Kanjuruhan sebelum kompetisi musim ini berjalan.

 

img_title
Suporter Madura menyalakan lilin solidaritas untuk Tragedi Kanjuruhan. (Foto : istimewa)

 

Verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan terakhir kali dilakukan PT LIB pada 2020. "Kami melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," ujar Kapolri dalam pengumumannya.

Sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari panpel Arema. Mereka adalah Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris dan Koordinator Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Keduanya sendiri sudah mendapat sanksi berat dari PSSI. Keduanya dijatuhi larangan terlibat di sepak bola selama seumur hidup.

 

 

Tragedi Kanjuruhan menjadi kasus paling mematikan dalam sejarah sepak bola Indonesia. Korban jiwa mencapai 131 orang. Ini juga menjadi kasus terburuk kedua di dunia.

Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, bukan satu-satunya tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Bersamanya, ada lima orang lain yang juga menjadi tersangka.

 

Kemudian ada tiga lain dari pihak kepolisian, antara lain Kabag Ops Polres Malang berinisial W, Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Samaptha Polres Malang berinisial DSA.