Polisi Menetapkan 6 Tersangka Kasus Tragedi Maut Kanjuruhan

Polisi Menetapkan 6 Tersangka Kasus Tragedi Maut Kanjuruhan
Polisi Menetapkan 6 Tersangka Kasus Tragedi Maut Kanjuruhan (Foto : Tangkap Layar)

Antv – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). 

Diketahui dalam insiden maut itu, sebanyak 131 penonton tewas dan ratusan lebih lainya luka-luka.

"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," ujar Kapolri dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur, yang disampiakan live streaming melalui kanal Youtube POLRI TV RADIO, Kamis (6/10).

Salah satu yang jadi tersangka adalah Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama LIB, selaku penyelenggara pertandingan Arema vs Persebaya.

"Saudara Ir AHL, Direktur Utama PT LIB," ujar Kapolri.

Dalam kasus tersebut, Tim Investigasi Polri masih fokus mendalami unsur Pasal 359 KUHP. Polri juga tengah memeriksa anggotanya yang diduga melakukan tindak pidana.

Tersangka lainnya adalah ketua pelaksana pertandingan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya yang berujung petaka, yakni Abdul Haris.