Potensi Hukuman FIFA: Indonesia Terancam Batal Ikut Piala Dunia U-20

Kerusuhan suporter Aremania
Kerusuhan suporter Aremania (Foto : VIVA / Lucky Aditya)

AntvTragedi Kanjuruhan menelan ratusan korban meninggal dunia. Bahkan tragedi tersebut telah melanggar beberapa poin penting yang ada di FIFA Disciplinary Code.

img_title
Kerusuhan suporter Aremania. (Foto : VIVA/Lucky Aditya)

Hal tersebut tertuang dalam pasal 16 kode disiplin FIFA tentang masalah dan keamanan dalam pertandingan. Berikut bunyi lengkap pasal 16 Kode Disiplin FIFA tersebut.

Klub tuan rumah dan bertanggung jawab atas pertanyaan dan keamanan di stadion dan di sekitar stadion, selama dan setelah pertandingan. Mereka bertanggung jawab untuk insiden dalam bentuk apa pun dan dapat dikenakan tindakan disipliner dan Arahan kecuali mereka dapat membuktikan bahwa tidak lalai dalam cara organisasi pertandingan.

Secara khusus, asosiasi, klub dan perangkat berlisensi yang menyelenggarakan pertandingan:

a) menilai tingkat risiko yang ditimbulkan oleh pertandingan dan memberitahu badan FIFA dari mereka yang sangat berisiko tinggi;

b) mematuhi dan menerapkan aturan jika keselamatan ada (peraturan FIFA, hukum nasional, perjanjian internasional) dan mengambil tindakan pencegahan yang diterapkan oleh keadaan di dalam dan di sekitar stadion, sebelum dan setelah pertandingan dan insiden terjadi;

c) memastikan keamanan pertandingan dan para pemain dan ofisial tim tamu selama mereka tinggal;

d) tetap memberi informasi kepada otoritas lokal dan berkolaborasi dengan mereka secara aktif dan efektif;

e) memastikan bahwa hukum dan mempertahankan di dalam dan di sekitar stadion dan bahwa pertandingan diatur dengan benar.

Adapun untuk potensi hukuman dari FIFA tertuang pada pasal 6.

Berikut bunyi pasal 6 Kode Disiplin FIFA:

1. Tindakan disipliner berikut dapat dikenakan pada orang:

a) peringatan;

b) teguran;

c) denda;

d) wara;

e) Penarikan gelar.

img_title
Kerusuhan suporter Aremania. (Foto : VIVA/Lucky Aditya)

2. Tindakan disipliner berikut dapat dikenakan pada orang pribadi:

a) skorsing untuk sejumlah pertandingan tertentu atau untuk periode tertentu;

b) larangan masuk ke ruang ganti dan/atau bangku cadangan;

c) larangan mengambil bagian dalam kegiatan yang berhubungan dengan sepak bola;

d) layanan sepak bola komunitas.

3. Tindakan disipliner berikut hanya dapat dikenakan pada badan hukum (klub/tim)

a) pemindahan larangan;

b) memainkan pertandingan tanpa penonton;

c) memainkan pertandingan dengan jumlah penonton terbatas;

d) memainkan pertandingan di wilayah netral;

e) larangan bermain di stadion tertentu;

f) hasil pertandingan;

g) pengurangan poin;

h) degradasi ke divisi yang lebih rendah;

i) pengusiran dari kompetisi yang sedang berlangsung atau dari kompetisi yang akan datang; j) denda;

k) tandingan;

l) pelaksanaan rencana pencegahan.

4. Denda tidak boleh kurang dari CHF 100 atau lebih dari CHF 1.000.000.

5. Asosiasi secara bersama-sama bertanggung jawab atas denda yang dikenakan pada tim perwakilan pemain dan ofisial. Hal yang sama berlaku untuk klub sehubungan dengan pemain mereka dan pejabat.

6. Tindakan disipliner yang diatur dalam Kode ini dapat digabungkan.

Indonesia juga bisa terancam gagal ikut Piala Dunia U-20 2023. Poin larangan mengambil bagian dalam kegiatan yang berhubungan dengan sepakbola, atau keluar dari kompetisi yang sedang berjalan dan kompetisi yang akan memperkuat hal tersebut. Poin lainnya yakni larangan bertanding di stadion tertentu.

Hal ini bisa mengarah ke timnas Indonesia tidak bisa bertanding di Stadion yang ada di Indonesia. Itu adalah beberapa potensi hukuman yang akan diterima Indonesia, namun demikian kemungkinan FIFA akan memutuskannya lewat Kongres Luar Biasa.