Terpengaruh Video Porno, Bocah Dibawah 12 Tahun Melakukan Pelecehan Seksual

Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin Sedang Menjelaskan Pengakuan Bocah Pelaku Pelecehan seksual
Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin Sedang Menjelaskan Pengakuan Bocah Pelaku Pelecehan seksual (Foto : )
www.antvklik.com
- Polres Serang Kota akan bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Serang, terkait kasus pelecehan seksual yang menimpa dua bocah berumur 6 tahun oleh pelaku yang juga masih bocah berumur dibawah 12 tahun.Pihak kepolisian sendiri menunggu rekomendasi dari dua lembaga perlindungan anak tersebut, untuk menindaklanjuti kasus ini, dan nantinya semua keputusan akan diserahkan kepada pengadilan.Walaupun demikian, pihak Polres Serang Kota tidak bisa melakukan penahanan terhadap pelaku lantaran masih dibawah umur, dan sesuai undang-undang tidak bisa dilakukan penahahan.Adapun hasil visum korban, pihak kepolisian menyatakan terdapat luka gores dibagian kemaluan korban, namun tidak sampai merusak bagian dalam kemaluan korban. Pihak kepolisian sendiri mengkategorikan luka tersebut sebagai pelecehan seksual.Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin menjelaskan, berdasarkan pengakuannya, alasan bocah pelaku melakukan pelecehan seksual lantaran terpengaruh tontonan tontonan video porno di internet yang saat ini masih terbilang mudah untuk di akses.Maka dari itu, Kapolres pun menghimbau kepada seluruh orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi anak-anaknya saat menggunakan gadget ataupun internet agar hal seperti ini tidak terjadi lagi. (SM)