Terdakwa Kasus Korupsi E-KTP Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara

setya novanto
setya novanto (Foto : )
www.antvklik.com
- Setya Novanto, terdakwa kasus E-KTP menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Agenda hari ini yaitu pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Mantan Ketua DPR Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara dan denda sebesar 1 milyar rupiah serta subsider kurungan 6 bulan. Jaksa yakin bahwa Novanto terlibat kasus proyek pengadaan e-KTP.Kasus yang menyita perhatian masyarakat Indonesia ini terbilang cukup panjang dan penuh drama. Jaksa menilai Setya Novanto menguntungkan diri sendiri dan menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Serta Jaksa juga menilai bahwa perbuatan Novanto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.Jaksa menyebut Novanto bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi yang diancam pidana pada Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.