Pengemudi Mobil Setya Novanto, Ditetapkan Sebagai Tersangka

hilman b
hilman b (Foto : )
www.antvklik.com
-Hilman Mattauch, pengemudi mini bus yang mengalami kecelakaan saat membawa ketua DPR RI, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka. Hilman yang berprofesi sebagai jurnalis salah satu stasiun televisi swasta tersebut, dinilai melanggar Undang Undang Lalu Lintas dan terancam hukuman tiga bulan penjara.Polisi hingga kini telah memeriksa sebanyak empat saksi, terkait kecelakaan yang dialami ketua DPR RI Setya Novanto pada Kamis (16/11/2017) malam kemarin. Dari empat orang saksi yang diperiksa, polisi menetapkan Hilman pengemudi mini bus yang ditumpangi Setnov sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jumat (17/11/2017). Argo mengatakan, “Hilman dinilai lalai karena mengemudi sambil melakukan sambungan telpon, hingga akhirnya mobil hilang keseimbangan dan menabrak tiang listrik.”Polisi akan menjerat Hilman dengan Undang-Undang Lalu Lintas pasal 283 dengan ancaman hukuman tiga bulan. Kendati demikian, polisi tidak akan melakukan penahanan terhadap Hilman, yang sampai saat ini, masih menjalani pemeriksaan di Disubdit Gakum Pancoran Jakarta Selatan.Sebelumnya, Hilman menjemput ketua DPR RI, Setya Novanto, Kamis sore. Rencananya mereka akan menuju sebuah stasiun televisi di daerah Kedoya, untuk menghadiri wawancara pada pukul 18.30 WIB. Namun naas ditengah perjalanan mobil mini bus yang ditumpangi tiga orang tersebut menabrak tiang listrik di Permata Hijau, Jakarta Selatan, yang menyebabkan Setya Novanto mengalami luka dan harus dirawat.