Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara Dalam Kasus Pencabulan

Gatot Brajamusti Divonis PN Jakarta Selatan 9 Tahun Penjara
Gatot Brajamusti Divonis PN Jakarta Selatan 9 Tahun Penjara (Foto : )

Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti divonis hukuman penjara 9 tahun lamanya dan denda Rp. 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/18).

Petang, karena telah mencabuli seorang gadis dibawah umur berinisial CTP saat melakukan ritual kepadanya.

Ketua Majelis Hakim Irwan mengatakan Gatot terbukti melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Junto Pasal 61 Ayat 1 KUHP dimana sebelum prosesi ritual tindakan asusilanya, Gatot memakai zat adiktif jenis Aspat.

Hal ini terungkap saat penyidikan dan dijadikan alat bukti di dalam persidangan. Terkait putusan tersebut, tim kuasa hukum akan mempertimbangkan dahulu sebelum mengajukan banding.

Sebelumnya Gatot Brajamusti divonis sepuluh tahun penjara setelah mengajukan banding atas kasus narkoba di Pengadilan Mataram.