Gugat Harta Gono Gini, Atalarik Syah Tuding Tsania Marwa Sudah Ambil Barang Senilai Rp1 Miliar

Atalarik Syah Tuding Tsania Marwa Ambil Benda Berharga Senilai Rp 1 Milliar (foto instagram Ariksyah)
Atalarik Syah Tuding Tsania Marwa Ambil Benda Berharga Senilai Rp 1 Milliar (foto instagram Ariksyah) (Foto : )
Setelah resmi bercerai dengan Atalarik Syah sejak tahun 2017 lalu, Tsania Marwa gugat harta gono gini senilai Rp
3 miliar, yang didaftarkan sejak 3 April 2020 di Pengadilan Agama Cibinong, namun kasusnya yang sudah masuk proses persidangan, Rabu (22/7/2020) dengan agenda mediasi, tak menemukan titik terang.
Pokok permasalahan harta gono gini yang digugat Tsania, Atalarik balik mengatakan bahwa mantan istrinya itu sudah membawa sejumlah barang berharga dari brankas rumah yang nilai tafsirannya mencapai Rp1 miliar, seperti emas batangan dan berlian."Saya bisa prediksi yang ada itu sekitar Rp500 juta sampai Rp1 miliar adalah, mendekati kurang lebih," kata Atalarik di kawasan Cibinong, Jawa Barat, usai persidangan, Rabu (22/7/2020).Atalarik mengatakan emas batangan dengan berat 100 gram yang sudah dibawa Tsania, seharusnya itu juga menjadi nilai harta gono gini, namun barang tersebut tidak dimasukan dalam daftar harta gugatan Tsania."Tas mewah semua, sepatu-sepatu, sudah dibawa semua. Kenapa enggak dimasukkan ke harta gana-gini?" kata Atalarik."Mentang-mentang saya enggak list secara terperinci, puluhan tas, puluhan sepatu, puluhan baju tuh tidam diperinci, tapi pihak mereka yang ambil, kok saya lagi, gitu," ucap Atalarik melanjutkan.Sedangkan kuasa hukum Atalarik, Raaf Sanja Halatta, mengatakan jumlah gugatan harta gono gini yang diajukan Tsania bukanlah Rp3 miliar, melainkan 5miliar, dengn rincian Rp3,3 miliar harta benda tidak bergerak, ditambah Rp1,5 miliar untuk harta tidak bergerak."Kemudian menuntut lagi untuk benda-benda bergerak yang memang sudah klien saya sampaikan sendiri langsung bahkan Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar. Jadi kalau total yang dituntut dari penggugat ini mencapai Rp 5 miliar, begitu," ungkap Sanja.Dari gugatan yang diajukan Tsania, pihak Atalarik hanya membenarkan satu benda yang menjadi milik bersama, yang pembeliannya hasil dari jerih payah mereka berdua, yakni mobil mewah, selebihnya pihak Atalarik menolak.Dengan begitu, kedua belah pihak tidak menemukan titik terang, sehingga masing-masing bakal menyiapkan bukti kepemilikan harta gono gini yang akan diagendakan pada sidang berikutnya.