Wira menjelaskan bahwa pihaknya akan menerapkan Pasal 359 KUHP yang berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam kasus ini. "Untuk sementara, kita masih menerapkan Pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Wira. Baca Juga : Vidya Balan Ungkap Perasaannya saat Diselingkuhi sang Kekasih: Patah Hati dan Hancur! Dino Patti Djalal: Prabowo akan Jadi Wajah Baru Politik Luar Negeri Indonesia Resmi, Shopee Jadi Sponsor Turnamen Shopee Cup Asean Club Championship 2024/25 Jadi Kado Lebaran, 2.341 PPPK Pemprov Sulsel Terima SK 1 2 3 Tampilkan Semua