Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Makan Babi Baca Bismillah

Lina Mukherjee
Lina Mukherjee (Foto : Instagram: @linamukherjee_)
img_title
Lina Mukherjee. (Foto: Instagram: @linamukherjee_)

Setelah persidangan, pelapor Sapri Syamsudin menyatakan rasa terima kasih dan syukur atas putusan majelis hakim.

Sapri Syamsudin juga menyampaikan pesan penting bahwa putusan ini seharusnya menjadi pelajaran bagi terdakwa dan juga mengingatkan netizen untuk tidak memicu konflik, tetapi saling menghormati satu sama lain karena hukum tetap berlaku di negara kita.

"Buatlah ini suatu pelajaran bagi terdakwa, dan untuk netizen jangan memancing keributan dan saling menghormati satu dengan yang lain, kerana di negara kita ini masih ada hukum," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat wanita penggemar Bollywood itu bermula saat ia membuat konten memakan babi, tetapi mengucapkan bismilah. 

Hal itu tentu sangat bertentangan karena babi diharamkan dikonsumsi oleh umat Muslim.