Abidzar Al Ghifari Jadi Wali Nikah Adiba Khanza, Adik Mendiang Uje Protes

Adiba Khanza dan Egy Maulana Vikri
Adiba Khanza dan Egy Maulana Vikri (Foto : Instagram @adiba.knza)

Antv – Anak sulung Umi Pipik dan mendiang Ustaz Jefri Al Buchori atau Uje akan segera melangsungkan pernikahan dengan pesepak bola Egy Maulana Vikri. Kabarnya, pernikahan akan digelar pada Desember tahun ini.

 

Umi Pipik menjelaskan bahwa yang akan menjadi yang menjadi wali nikah Adiba Khanza adalah Abidzar Al Ghifari. Sebab, yang bisa menggantikan Uje sesuai urutan adalah adik laki-laki dari Adiba.

 

“Iyalah, kalo Adiba ada adek laki-laki, ya adeknya yang jadi wali nikahnya,” ujar Umi Pipik, dilansir dari akun TikTok @in_tainment pada Selasa, 22 Agustus 2023.

 

 

img_title
Umi Pipik dan keempat anaknya. (Foto: Instagram @adiba.knza)

 

 

Terkait dengan sosok Abidzar sebagai wali nikah, adik mendiang Ustaz Jefri Al Buchori, Fajar Sidik angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa yang berhak untuk menjadi wali nikah Adiba adalah adik atau kakak dari mendiang Uje.

 

“Di sini kan ada ustaz Aswan, ada saya, Insya Allah dari salah satu ini Insya Allah akan mewakili keluarga lah menikahkan calon kedua mempelai,” ucap Fajar Sidik.

 

Adik Uje itu mengungkapkan bahwa Abidzar Al Ghifari hanya bisa menjadi saksi pernikahan. Sebab hingga saat ini saudara laki-laki dari pihak mendiang Uje masih ada dan bisa menjadi wali nikah Adiba.

 

 

img_title
Egy Maulana Vikri dan Adiba Khanza. (Foto: Istimewa)

 

 

“Mungkin saksi kali kalau wali sudah pasti pamannya, saudara laki-laki ayahnya. Jadi laki-laki ayahnya punya adik, atau punya kakak itu yang wajib mewakilkan,” sambungnya.

 

Menurutnya, Abidzar baru bisa menjadi wali nikah Adiba Khanza jika saudara laki-laki dari pihak mendiang Ustaz Jefri telah meninggal. Atau sulitnya pihak saudara laki-laki dari mendiang Uje yang sulit dihubungi.

 

“(Kalau adik mempelai wanita) mungkin kalau enggak ada siapa-siapa lagi istilahnya dari keluarga laki-laki enggak tau kemana enggak bisa dihubungi,” tuturnya melanjutkan.

 

“Wali sudah pasti diantara dua ini antara saya atau ustaz Aswan yang wajib kecuali saya tidak ada, ustaz Aswan tidak ada maka yang sedarah saudara yang memang laki-laki entah anak saya atau anak ustaz Aswan yang jelas mengikat yang mewakili bapaknya,” pungkas Fajar Sidik.