Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara Akibat KDRT, Bakal Ajukan Banding?

Ferry Irawan
Ferry Irawan (Foto : Instagram @ferryirawanreal)

"Dua, membebaskan terdakwa dalam dakwaan kesatu primer tersebut," sambungnya.

Setelah sidang ditutup, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, menanggapi vonis yang dibacakan hakim di ruang sidang. Dia menyebut jika hingga kini belum memiliki rencana untuk melakukan banding.

"Kami belum menentukan sikap, kami menunggu sikap kejaksaan terkait putusan ini," kata Jeffry saat dihubungi awak media.

Sementara itu, Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya pun mengaku puas atas vonis tersebut. Sebab, Ferry dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan KDRT berat kepada istrinya.

"Bagi saya yang paling penting dan utama adalah apa yang sudah kami perjuangkan selama ini ternyata benar adanya, terbukti dalam Putusan Pak Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT," ujar Jeffry.

 

img_title
Ferry Irawan dan Venna Melinda. (Foto: Instagram: @ferryirawanreal)