Soal Korting Hukuman Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Bilang Begini

Ferdy Sambo
Ferdy Sambo (Foto : VIVA/M Ali Wafa)

Antv – Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J belum lama ini mengungkap, bahwa mereka tidak rela jika Ferdy Sambo mendapatkan keringanan hukuman.

Diketahui, beberapa waktu lalu Sambo sempat mengajukan banding, atas kasus pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir J.

Diwakili pengacaranya, pihak keluarga Brigadir J berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak meringankan atau mengurangi vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo cs. 

"Jangan sampai ada pengurangan jumlah hukuman," kata Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Johanes Raharjo saat dihubungi wartawan, Rabu, 12 April 2022 seperti dilansir VIVA.

 

img_title
Ibunda Brigadir J. (Foto: VIVA)

 

Johanes berpendapat bahwa putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta harusnya dapat menguatkan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Bahkan, ia menilai akan lebih bagus jika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan putusan yang lebih tinggi terhadap Ferdy Sambo cs.

"Putusan banding Pengadilan Tinggi, kami berharap akan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan artinya vonis hukumannya sama dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.

"Namun, bila Hakim banding memberikan putusan yang lebih tinggi jumlah hukumannya untuk terdakwa itu akan sangat lebih bagus, sangat adil," sambung Johanes. 

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan banding Ferdy Sambo cs terkait vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Rabu, 12 April 2023.

 

img_title
Ferdy Sambo (Foto: VIVA)

 

Hasilnya, Majelis Hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.  

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.