Digugat Rp34 Miliar oleh Saudara Kandung, Ini Jawaban Menohok Tamara Bleszynski

Digugat Saudara Kandung, Ini Jawaban Menohok Tamara Bleszynski
Digugat Saudara Kandung, Ini Jawaban Menohok Tamara Bleszynski (Foto : Kolase)

Antv – Artis cantik yang populer di era 90-an Tamara Bleszynski, digugat saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) senilai Rp34 miliar. 

Atas beredarnya berita itu, aktris blasteran Sunda-Polandia itu pun memberikan jawaban cukup menohok kepada penggugat maupun kepada awak media.

Jawaban itu disampaikan mantan istri Teuku Rafly Pasha yang kini bermukim di Bali tersebut, melalui unggahannya di akun Instagram resminya @tamarableszynskiofficial's, Jumat (27/1/2023), dengan memberikan keterangan sebagai berikut:

"Aneh sekali ini, kok bisa yah berita Indentitas seseorang jadi simpang siur yah? Apakah…oh Apakah??

Mungkin sy perlu memperkenalkan diri saya lagi yah,

Nama Saya Tamara Bleszynski. Ayah kandung saya, Zbigniew Bleszynski mempunyai 5 org anak, dan Saya adalah anak yg paling KECIL. Saya tidak punya adik dari Ayah Saya, kami hanya ber 5 dan 3 kakak saya dari Ayah saya sdh meninggal.

Ibu kandung saya mempunyai 2 org anak, yaitu Saya dan setelah Ibu saya bercerai ibu saya mempunyai seorang anak lagi yg berinisial A.

JADI barangkali perlu dipertanyakan kembali SIAPA sosok yg dimaksud sebenarnya? Apakah ada yg mengaku sebagai Adik saya? Apakah dia mempunyai Nama Popular/ Nama business lain? Apa latar belakangnya? Warga Negaranya? Apakah punya 1, 2 atau 100 kewarganegaraan? Dimana sosok ini tinggal, di Indonesia kah? Di Bulan kah? Apa pekerjaannya? Business2nya semua di Indonesia kah, atau punya BANYAK business2 di negara lain? Siapa nama bapak kandung dan ibu kandungnya? Sudah berkeluarga kah dia? Siapa nama Istri dan Anak2nya, Tante2nya dll..Jadi jelas, akurat dan transparan semuanya demi Kebenaran dan Keadilan.

Terima kasih atas perhatiannya teman2 sayang."

 

 

Diketahui, Tamara bleszynski saat ini tengah menjadi sorotan publik. Lantaran dirinya diketahui telah digugat oleh saudara kandungnya yakni Ryszard Bleszynski.

Rupanya, gugatannya itu juga telah diterima dan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni Djuyamto mengatakan bahwa Tamara Blesynzki telah digugat saudara kandungnya Ryszard Bleszynski pada 18 Januari lalu.

"Memang betul kita lihat di register perkara nomor 87/Pdt.G/2023, disini ada gugatan wanprestasi, penggugatnya Ryszard Bleszynski, tergugatnya Tamara Natalia Christina Blezynski. Gugatan masuk di tanggal 18 Januari," ucap Djuyamto kepada awak media, Jumat (27/1/2023).

Djuyamto menyampaikan jika ditotal, Tamara Bleszynski dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp34 miliar.

"Di gugatan seperti itu. Iya, ganti rugi materil Rp4 M. Ganti rugi immateril Rp30 M," katanya.

Dengan begitu, Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski akan bertemu dalam sidang perdana yang akan digelar pada 8 Februari 2023 mendatang.

"Untuk sidang pertamanya dijadwalkan tanggal 8 Februari, hari Rabu. Kalau sidang pertama itu kan menyangkut soal kehadiran para pihak," katanya.

Selain itu, Djuyamto juga mengatakan bahwa Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski diwajibkan untuk menghadiri acara persidangan secara langsung atau diwakkilkan oleh kuasa hukum.

"Intinya setelah gugatan masuk, ditetapkan oleh majelis, majelis memanggil kedua belah pihak sesuai dengan hari sidang yang ditetapkan oleh majelis. Penggugat maupun tergugat akan dipanggil oleh majelis. Nanti, siapa yang hadir oleh majelis hak dicek kehadirannya. Kalau kedua belah pihak hadir, tentu akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Tapi kalau misalkan salah satu pihak tidak hadir, akan dipanggil ulang nanti," pungkasnya. 

Berikut ini isi gugatan Ryszard kepada Tamara:

1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut:

- Kerugian uang sebesar 50% dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;

- Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank

2. Kerugian imateriil sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15 ribu)

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20% atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.