Baim Wong Polisikan Oknum Penipu Give Away yang Catut Namanya

Baim Wong
Baim Wong (Foto : Instagram)

Antv – Baim Wong kembali menuai perhatian publik, usai diketahui telah melaporkan salah seorang oknum yang diduga melakukan penipuan give away dengan mengatasnamakan dirinya.

Suami Paula Verhoeven itu terlihat menyambangi Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 Januari 2023 untuk membuat laporan dengan ditemani kuasa hukumnya.

Baim mengungkap bahwa akhirnya ia baru bisa melaporkan kasus itu hari ini. Adapun, ia membeberkan jika kasus penipuan itu telah memakan korban dari daerah Bandung, Jakarta, hingga Sulawesi. 

"Akhirnya, saya baru sekarang melaporkan," ungkap Baim Wong kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 Januari 2023.

"(Korban berasal dari) Bandung, Sulawesi, banyak. Ada yang dari Jakarta juga," imbuhnya. 

 

img_title
Paula Verhoeven dan Baim Wong. (Foto: Instagram: @paula_verhoeven)

 

Ayah dua anak itu mengaku sedih dengan kejadian yang terjadi, apalagi sang pelaku diduga mencatut nama Baim Wong hingga menyebabkan kerugian hingga jutaan rupiah pada beberapa pihak yang tidak bersalah.

"Yang paling gede ngaku ke saya 31 (juta), 23 (juta). Dan itu dari tukang seblak dan orang biasa, gak ada kerjaan," terang Baim Wong. 

Menurut Baim Wong, pelaku tidak bergerak secara sendiri-sendiri. Ia menduga, selama ini, para pelaku merupakan sindikat. 

"Pasti sih (pelaku merupakan sindikat). Kan pernah ditelusuri juga dan nomor teleponnya ada banyak banget," jelas ayah dari Kiano Tiger Wong itu. 

 

img_title
Baim Wong dan Paula Verhoeven. (Foto: Instagram: @paula_verhoeven)

 

Kuasa hukum Baim Wong dalam kasus ini, Erick Filemon Sibuea menjelaskan bahwa kliennya itu melaporkan dengan Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE). Atas hal ini, terlapor terancam kurungan pidana maksimal 12 tahun. 

"Ini masih dalam lidik polisi. Yang kami laporkan Pasal 35 dan 51 ayat (1) UU ITE. Setiap orang yang sengaja, tanpa hak dan melawan hukum memanipulasi penciptaan, mengubah, menghilangkan dokumen elektronik," kata kuasa hukum Baim Wong. 

"Pidananya paling lama 12 tahun," sambung Erick. 

Sebagai informasi, laporan yang telah dibuat oleh Baim Wong ini telah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/300/I/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.