Isi Lengkap Surat Ferry Irawan untuk Venna Melinda

Ferry Irawan
Ferry Irawan (Foto : Instagram @ferryirawanreal)

Antv – Ferry Irawan akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya, atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

Pada momen tersebut, Ferry sempat membacakan surat yang ditujukan kepada Venna, yang berisi permintaan maaf.

Sambil mengenakan baju tahanan dan tangan terborgol, Ferry membacakan isi suratnya yang ditulis usai diperiksa dan diputuskan untuk ditahan. Surat itu akan disampaikannya langsung kepada Venna melalui pengacaranya, Jeffry Simatupang.

img_title
Ferry Irawan. (Foto: VIVA/Nur Faishal (Surabaya))

Dilansir VIVA pada 17 Januari 2023, berikut ini isi surat Ferry kepada Venna Melinda:

“Tanggal 16 Januari 2023.

Kepada istriku tersayang, Venna. Abi tahu, Venna tahu, bagaimana perjuangan kita sampai kita berumah tangga. Abi mohon maaf atas segala salah, khilaf, yang Abi buat selama kita berumah tangga. 

Kalau dalam proses hukum, dan Abi sudah tahu sebenarnya yang terjadi pada hari ini, insya Allah segala macam konsekuensinya, insya Allah Abi akan coba dengan ikhlas menjalani semua, kalau memang apa yang sudah Abi jalani bisa meraih cinta dan kasih sayang Venna kembali.

Saya juga sedih dengan kondisi yang menyebabkan ibu saya jatuh sakit. Boleh rekan-rekan wartawan melihat kondisi ibu saya yang saat ini pembuluh matanya pecah. 

Saya hanya mohon, Abi mohon, Abi mohon, lihatlah ibu saya. Berilah kesempatan saya lagi. Jangan sampai saya menyesali kedua kalinya, seperti pada saat saya kehilangan almarhum bapak saya.

Saya tahu, di lubuk hati Venna yang terdalam, Venna orang baik. Apa pun itu, Abi selalu mencintai dan menyayangi Venna.”

 

img_title
Venna Melinda dan Ferry Irawan. (Foto: Instagram: @ferryirawanreal)

Sebagai informasi, sebelumnya Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto menjelaskan, dalam pemeriksaan penyidik tidak hanya menyodorkan pertanyaan kepada Ferry. 

Namun, juga memeriksa sidik jari untuk mengsinkronkan dengan sidik jari yang diperoleh penyidik di TKP terkait sangkaan KDRT tersebut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Ferry. 

“Kemudian penyidik menetapkan untuk melakukan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Penahanan itu kewenangan penyidik,” kata Dirmanto kepada wartawan. 

Sebelum diputuskan untuk ditahan, Ferry terlebih dahulu menjalani pemeriksaan. Kepala Bidang Dokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim menuturkan, hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa Ferry tidak mengalami gangguan kesehatan sehingga bisa untuk ditahan.

“Secara medis tidak ada kendala,” ujarnya. 

Ferry ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT setelah dilaporkan istrinya sendiri, Venna Melinda. 

Adapun tindakan KDRT itu terjadi saat Ferry Irawan dan Venna Melinda menginap di sebuah kamar hotel di Kediri pada 8 Januari 2023 lalu.