Menangis Haru, Ini Momen Nikita Mirzani Sujud Syukur saat Dinyatakan Bebas

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Foto : Instagram: @nikitamirzanimawardi_172)

"Maka Nikita Mirzani dibebaskan," ucap pernyataan Dedy Adi Saputra, saat membacakan putusannya yang dikutip pada Kamis, 29 Desember 2022.

Sebelum putusan dibacakan, majelis hakim terlebih dahulu membacakan berbagai pertimbangannya untuk memutuskan membebaskan artis Nikita Mirzani dari kasus tersebut. 

Salah satu yang dipertimbangan oleh hakim lantaran saksi korban sekaligus pelapor yakni Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan ke ruang persidangan hingga beberapa kali. 

img_title
Nikita Mirzani Histeris saat Divonis Bebas oleh PN Serang. (Foto: Tangkap Layar)

Termasuk juga perintah paksa dari hakim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan paksa kekasih dari penyanyi Nindy Ayunda itu, agar bisa mendengar keterangannya. 

"Menimbang terhadap Mahendra Dito telah dilakukan upaya paksa tidak dapat dihadirkan ke persidangan, saksi Mahendra Dito tidak pernah hadir," ucapnya. 

Selain itu, JPU juga dipandang tidak serius oleh majelis hakim dalam menyelesaikan kasus yang melibatkan artis Nikita Mirzani. Hal itu dikarenakan JPU tidak pernah berhasil menghadirkan saksi korban Dito Mahendra.